Pengadilan Myanmar pada Senin memvonis dua wartawan Reuters asal Myanmar hukuman tujuh tahun penjara karena melakukan investigasi pembunuhan Muslim Rohingya oleh petugas keamanan Myanmar.
Pengadilan Myanmar yang dikuasai militer pada 12 November menghukum jurnalis berusia 37 tahun itu karena menghasut
Pengadilan Myanmar yang dikuasai junta militer menangguhkan putusan pertama terhadap pemimpin yang digulingkan, Aung San Suu Kyi, hingga 6 Desember mendatang.
Militer menggulingkan pemerintah terpilih yang dipimpin oleh Aung San Suu Kyi pada 1 Februari, memicu protes dan kekacauan yang masih berlangsung.
Aung San Suu Kyi dituduh bersama dengan ekonom Australia Sean Turnell, yang ditangkap beberapa hari setelah kudeta Februari lalu. Tuduhan tersebut membawa hukuman maksimal 14 tahun penjara.
Pengadilan Myanmar Hukum Suu Kyi 3 Tahun Penjara.